Thursday, July 8, 2021
Sunday, July 4, 2021
Wednesday, June 16, 2021
PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMPN 3 TANJUNG
Sekretariat PPDB |
Telah dibuka pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022, melalui 3 jalur:
1. Jalur Afirmasi (16 - 17 Juni 2021)
2. Jalur Zonasi/Perpindahan (21-26 Juni 2021)
3. Jalur Prestasi (5 Juli 2021)
Untuk pendaftaran langsung saja ke sekretariat SMPN 3 TANJUNG di Jl. Pendidikan, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.
Untuk tanya - tanya atau informasi lebih jelas bisa hubungi Contact Person dibawah ini:
1. Maria Setaningsih, S.Pd (087860997931)
2. Wayan Subadre, S.Pd (085238758880)
Tuesday, June 15, 2021
Saturday, June 5, 2021
Sunday, April 4, 2021
Pelaksaan Ujian Sekolah DI SMP Negeri 3 Tanjung 2021
Siswa Kelas IX sedang melaksanakan US
Mulai
hari ini, Senin, 5 April 2021, SMP Negeri 3 Tanjung menggelar pelaksaan Ujian
Sekolah (US). Ujian Sekolah (US) merupakan salah satu kriteria yang harus
dilalui siswa Kelas IX, untuk menentukan kelulusan, sehingga para siswa bisa menanjutkan
sekolahnya kejenjang yang lebih tinggi.
Selama masa Pandemi covid-19 tidak ada pelaksanaan Ujian Nasioanal (UN) seperti tahun – tahun sebelumnya, jadi siswa cukup mengikuti Ujian Sekolah (US), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19, yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim atau yang akrab disapa “Mas Menteri”.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan beberapa poin, di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.
Penentu kelulusan siswa di tahun 2021 Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan. Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.