Kesibukan Panitia PPDB |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang dibagi menjadi 4 jalur. Adapun 4 jalur yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Jalur
Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus
diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Jalur
prestasi
Jalur
prestasi diperuntukan bagi siswa yang berprestasi, baik dibidang akademik
maupun non akademik.
3. Jalur
Zonasi
Jalur
Zonasi yaitu jalur berdasarkan zona atau wilayah yang sudah ditentukan.
4. Jalur
Perpindahan Orang Tua
Jalur
perpindahan orang tua untuk siswa yang ikut pindah tempat tinggal bersama orang
tuannya, dibuktikan dengan Surat Keterangangan Domisili dari Pemerintah Desa setempat.
Sejak dibuka pada hari Senin, 08 Juni 2020 sampai
dengan
0 comments:
Post a Comment